Ad-Daruruquthni).įuneral prayer primacy of people who are described in the following hadith:įrom Abu Hurairah, the Prophet said: "Anyone who accompanied the bodies and helped menshalatkannya he gained Pahal of one qirath (reward for one of the mountain), and who accompanied him to complete its implementation, it will mamperoleh two qirath." (HR. "Shalatkanlah ye people have died previously yamg say La ilaha illallaah." (HR. Rasulullah SAW said: "Shalatkanlah corpse-corpse!" (HR.
![bacaan shalat jenazah lengkap pdf bacaan shalat jenazah lengkap pdf](https://image.slidesharecdn.com/tata-cara-mengurus-jenazah-sesuai-sunnah-nabi-ed-1-0-150922133104-lva1-app6892/95/tata-cara-mengurus-jenazah-sesuai-sunnah-nabipdf-4-638.jpg)
Salah's body was praying done 4 times magnification, and the law of the bodies adalha fard prayer kifayah (obligation addressed to the people, but if some are already implementing it gugurlah obligation for the other). Semoga bermanfaat bagi kehidupan kita semua, ammin. Jama’ah dan Muslim).ĥ.kumpulan nama anak laki laki dan perempuan.ħ.azas penetapan halal dan haram dalam islam.ĩ.30 manfaat istigfar bagi dunia dan akhirat. Keutamaan orang yang menshalatkan jenazah dijelaskan dalam hadits berikut :ĭari Abu Hurairah ra, Rasulullah bersabda : ” Siapa yang mengiringi jenazah dan turut menshalatkannya maka ia memperoleh pahal sebesar satu qirath (pahala sebesar satu gunung), dan siapa yang mengiringinya sampai selesai penyelenggaraannya, ia akan mamperoleh dua qirath.” (HR. “Shalatkanlah olehmu orang-orang yamg sudah meninggal yang sebelumnya mengucapkan Laa ilaaha illallaah.” (HR. Rasulullah SAW bersabda : “Shalatkanlah mayat-mayatmu!” (HR.
![bacaan shalat jenazah lengkap pdf bacaan shalat jenazah lengkap pdf](https://fasrbirthday890.weebly.com/uploads/1/2/5/4/125498770/814828321.jpg)
Shalat jenazah adalah shalat yang dikerjakan sebanyak 4 kali takbir, dan hokum dari shalat jenazah adalha fardu kifayah (kewajiban yang ditujukan kepada orang banyak, tetapi bila sebagian sudah melaksanakan maka gugurlah kewajiban bagi yang lain).